Jumat, 01 Januari 2016

TEKNOLOGI INFORMASI

Undang Undang Yang Mengatur Transaksi Dan Elektronik
Bintu Choerotu A, Bramantya C.S, Cholifina Jannatul ma’wa, Clara sugesti, Dara Ayu P, Dea Awwalia, dan Wisnu Wicaksono



1.       Pendahuluan
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik telah menjadi bagian  dari perniagaan nasional dan internasional. Kegiatan melalui media sistem elektronik meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan hukum yang nyata, sebab akibat dari tindakan dalam ruang cyber berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikategorikan sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Berkaitan dengan hal ini maka diperlukan adanya peraturan yang mengatur serta melindungi pihak-pihak yang terkait
Bangsa Indonesia telah memasuki babak baru dalam penggunaan teknologi dan informasi, terutama dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 21 April 2008. UU ITE mutlak diperlukan bagi Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun belum memiliki undang-undang cyber. Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan,


seperti carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online gambling); transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai “tool” telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet.

2.       Hasil dan Pembahasan
Pengertian ITE
ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transksi Eletronik.sedangkan yang di maksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik.
Pengertian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.




Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam jenis media sosial yaitu :
Pertama, Proyek Kolaborasi yaitu website yang mengijinkan user dapat mengubah, menambah, ataupun remove konten yang ada di website. Contoh media ini adalah wikipedia.
Kedua, Blog, dimana user lebih bebas  mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti ‘curhat’ ataupun mengritik kebijakan pemerintah. Contoh media ini adalah  twitter.
Ketiga, Konten, yaitu web dimana para user dari pengguna website ini saling share konten media, baik  video, e-book, gambar, dan lain-lain. Contohnya youtube.
Keempat, Situs Jejaring Sosial, yaitu aplikasi yang mengijinkan user untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi, sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto-foto. Contoh jejaring sosial adalah facebook.
Kelima, Virtual Game World, yaitu dunia virtual, yang  mengreplikasikan lingkungan 3D, dimana user bisa muncul dalam bentuk avatar-avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. Contohnya game online.
Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum didunia maya merupakan fenomena yang menghawatirkan mengingat berbagai tindakan seperti carding. hacking, craking, phising, viruses, cybersquating, pornografi perjudian on-line, transnasional crime yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai tool telah menjadi bagian atau aktifitas pelaku kejahatan internet. Oleh karena itu pemerintah memandang, RUU tentang Informasi dan transaksi elektronik, mutlak diperlukan bagi negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi Informasi, secara luas dan efisien namun belum memiliki undang-undang cyber.






Dampak positif dan negatif UU ITE
1. Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet
2. Sisi Negatif UU ITE                                                                                        
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.Undang-undang ini menimbulka

suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Ø  Transaksi Elektronik
Penyelenggaraan transaksi elektronik dalam dilakukan dalam lingkup ataupun privat. Hal ini pun harus didukung oleh itikad baik dari para pihak yang melakukan interaksi dan/atau pertukaran selama berjalannya transaksi. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 17. Transaksi Elektronik dapat dituangkan dalam kontrak elektronik, dimana apabila sebuah transaksi elektronik dituangkan dalam sebuah kontrak elektronik, maka kontrak tersebut akan mengikat para pihak.
Transaksi Elektronik dalam ruang cyber dapat juga dituangkan dalam sebuah kontrak elektronik yang mengikat para pihak yang menyetujui kontrak tersebut. Dimana dalam kontrak tersebut para pihak dapat memilih kewenangan hukum untuk mengadili jika terjadi sengketa terhadap transaksi elektronik  yang dibuat.
Ø  Tanda Tangan Elektronik
Adanya UU ITE memberikan pengakuan secara tegas adanya tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan konvesional selama tanda tangan tersebut dapat dijadikan alat untuk melakukan verifikasi dan autentifikasi penandatangan yang bersangkutan.
Ø  Kontrak Elektronik
Dalam UU ITE terdapat penegasan terhadap pengakuan kontrak yang dibuat secara elektronik. Pasal 1 angka 17 menjelaskan bahwa “Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik”. Dengan demikian pada dasarnya Kontrak Elektronik ini merupakan suatu bentuk perjanjian yang perbuatannya yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. UU ITE tidak mengatur secara tegas syarat-syarat suatu kontrak dapat diakui sebagai kontrak elektronik. Dengan demikian segala syarat yang diatur mengenai kontrak (perjanjian) dalam Buku III KUHP Perdata berlaku untuk menentukan syarat sahnya suatu kontrak elektronik tersebut.


Ø  Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana
Mengingat dalam penggunaan suatu sistem elektronik dan teknologi informasi kerap menimbulkan suatu permasalahan, maka UU ITE telah mengatur secara tegas setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai Perbuatan yang Dilarang (Cyber Crime) yang dapat menimbulkan kewajiban pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang ITE.
Ø  Penyelesaian Sengketa
Terkait dengan penyelesaian sengketa perdata, UU ITE telah mengatur kemungkinan diajukannya gugatan terhadap setiap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian (Pasal 38). Dengan demikian setiap pihak yang merasa dirugikan dengan adanya Sistem Elektronik atau penggunaan suatu teknologi informasi dapat mengajukan gugatan terhadap pihak tertentu. Tata cara mengajukan gugatan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain daripada itu UU ITE juga membuka kemungkinan bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan (Class Action) terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat (Pasal 38 ayat 2). Gugatan Class Action inilah yang kerap dilakukan oleh masyarakat terhadap setiap penyelenggara Sistem Elektronik.
Selain penggunaan forum pengadilan dalam penyelesaian sengketa terkait dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik dan/atau penggunaan Teknologi Informasi, UU ITE membuka kemungkinan dilakukannya penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution) untuk menyelesaikan sengketa tersebut, dengan demikian UU ini memungkinkan para pihak untuk mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan melalui forum arbitrase.






Ø  Penyidikan
Penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana Cyber, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE, dimana selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik juga diberikan wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 43).

3.       Kesimpulan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang disingkat dengan UU ITE merupakan wadah yang mengatur tentang segala aturan yang menyangkut tentang aturan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
serta  memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaraan teknologi informasi.

4.       Daftar Pustaka
Ahmadjayadi, Cahyana. 2008. Seputar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Buku Panduan untuk memahami UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO).
Kaligis, O.C. 2012. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Yarsif Watampone.






Jumat, 31 Januari 2014

Sukses Berwirausaha ala Pamella


Siapa itu Pamella? Sedikit merefresh ingatan kita bahwa Ibu Pamella adalah owner Group Pamella yang saat ini memiliki bisnis ritel di kota pelajar Jogja. usahanya mampu berkembang seperti saat ini bukan tanpa alasan. Kerja keras yang beliau dan suaminya lakukan mampu mengantarkannya menjadi seorang entrepreneur sukses. Beliau bisa disebut sebagai Kartini masa kini.
Walau begitu, beliau termasuk sosok yang baik hati dan pemurah. Beliau tak sungkan dalam membagi ilmu dan kiat suksesnya dalam mengembangkan usaha. Kita perlu mempelajari kiat yang telah beliau berikan. Sayang sekali jika kiat tersebut tidak kita amalkan. Karena jika mampu mengamalkannya, insyaallah usaha yang kita jalani saat ini atau nanti yang saat ini masih kita rencanakan akan mampu berkembang dengan baik dan mengantarkan kita menjadi entrepreneur sukses. Teman-teman bisa menyimak dulu tulisan sebelumnya mengenai topik menarik yang kita bahas ini, judulnya Berwirausaha Perlu Kecerdasan dan Kreatifitas.
Sebuah usaha tidak akan berkembang  jika tidak dihadapi dengan diri yang benar-benar ada untuk usaha itu. bahwa kita perlu hadir nyata mengelelo usaha kita tersebut. untuk itulah maka kita perlu kiat-kiat untuk sukses. Ibu Pamella membagikan kiat suksesnya yakni:
Niat kerja ikhlas karena Allah. Yang penting niat kita adalah ikhlas. Semua orang pasti ingin usahanya maju dan ia bisa menjadi kaya. Namun kita perlu bersikap ikhlas dan sabar karena semua itu tidaklah gampang tanpa adanya niat kita yang dilandasi kedekatan kita dengan Tuhan.
Menyenangi pekerjaan. Tentu kita perlu menyenangi semua pekerjaan yang kita tekuni. Hati kita harus nyaman dengan pekerjaan itu. karena jika kita menyenangi pekerjaan itu maka alhasil kreatifitas pun akan keluar dengan sendirinya dari dalam diri kita.
Tentukan visi dan misi. Tidak hanya di instansi dan lembaga, sebuah usaha juga perlu punya memiliki visi dan misi yang jelas dan nyata agar mudah dalam menentukan arah kebiajakan untuk setiap langkah usahanya.
Jujur dan amanah. Ini sangat diperlukan sekali hingga saat ini. ibu Pamella dulu melakukan hal itu dengan pemasok barangnya. Hal ini juga telah duluan dilakukan oleh nabi Muhammad SAW. Nabi kita juga adalah seorang pekerja keras dan beliau adalah orang yang mampu dipercaya. Oleh sebab itu kita perlu menanamkan jiwa amanah dalam diri kita masing-masing.
Memulai dengan modal pribadi. Walau modal kita kecil, mulailah dengan usaha skala kecil pula sesuai dengan modal yang kita punya. Jangan suka bergantung pada orang lain dan Bank.  Bagaimana caranya kita punya modal yang cukup? Salah satu caranya adalah dengan kebiasaan menabung.
Kerja keras dan semangat tinggi. Tidak ada yang namanya sebuah keberhasilan yang dicapai tanpa kerja keras. Kerja keras sangat diperlukan dan merupakan kunci untuk meraih apa yang dicita-citakan. Kerja keras perlu dibangun bersamaan dengan rasa semangat yang tinggi. Rasa semangat yang tinggi inilah yang akan mampu menjaga semangat kerja keras.
Belajar bisnis terkini. Yang harus dilakukan oleh seorang entrepreneur ataupun calon entrepreneur adalah dengan melek dengan segala bentuk perkembangan yang ada. Jangan sampai ketinggalan karena persaingan akan semakin ketat. Jika mampu mencermati kondisi pasar yang semakin berkembang lalu dibarengi dengan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan belajar seperti ikut seminar dan workshop-workshop maka bisnis yang kita tekuni akan mampu melejit dengan baik. Dan itulah yang telah dilakukan oleh para entrepreneur sukses.
Pandai mengamati peluang. Peluang adalah suatu hal yang sangat berarti bagi seorang entrepreneur. Seorang entrepreneur harus mengasah kemampuannya untuk pandai mengamati peluang yang ada. Karena yang namanya peluang hampir sama dengan sebuah kesempatan yang belum tentu datang dua kali. Jika tidak mampu mengamati peluang maka sulit bagi seorang entrepreneur dalam mengembangkan usahanya. Peluang ada dimana-mana yang diperlukan hanyalah kejelian untuk melihat itu semua.
Menjaga keutuhan rumah tangga. Hah? Apa hubungannya dunia usaha dengan keutuhan rumah tangga? Jika keutuhan rumah tangga seorang entrepreneur berjalan baik maka usaha yang sedang digelutinya juga akan utuh dengan sendirinya. Secara logika tentu dapat kita simpulkan bahwa seorang entrepreneur tidak akan memikirkan masalah-masalah internal dalam kehidupannya dan akan fokus mengurusi usahanya. Selain itu dengan keutuhan rumah tangga sebuah usaha akan berkembang dengan baik karena adanya dukungan dan doa dari setiap anggota keluarga. Hal tersebut akan mampu memotivasi seorang entrepreur untuk berusaha lebih baik lagi.
Selalu berdoa dan menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.Tuhan pasti akan membalasi setiap usaha yang dilakukan oleh hamba-Nya. Baik itu positif maupun degatif. Kerja keras yang dilakukan oleh seorang wirausaha adalah sebuah kegiatan positif dan juga merupakan amal ibadah. Karena khususnya dalam Islam, bekerja adalah bagian dari ibadah. Oleh karena itu pasti tuhan akan membalasi setiap usaha yang dilakukan. Dekat dan senantiasa berdoa kepada tuhan guna kelancaran usaha adalah sebuah jalan usaha yang mesti dilakukan oleh seorang entrepreneur sejati.
Demikianlah kiat-kiat yang bisa kita cermati dalam mengembangkan kemampuan kita dalam berwirausaha kini dan nanti. Semoga kiat-kiat tersebut dapat diamalkan dan memberikan energi positif untuk para entrepreneur maupun para calon entrepreneur yang sebentar lagi akan menjadi entrepreneur handal dan sukses. Amin!.

Rabu, 15 Januari 2014

JUAL ALAT TERAPI KESEHATAN PAKET ORIGINAL BIODISC+BIOLIGHT

Spesifikasi produk

· Penampilan: kaca bening berbentuk lingkaran seperti lensa
· Ukuran: Diameter 9 cm dan ketebalan 1 cm
· Berat: 130 gram

BIO DISC merupakan alat penghasil energi alam yang ditemukan oleh seorang dokter ahli bedah berkebangsaan Inggris bernama Dr. Ian Lyons. Dokter berusia 63 tahun yang masih tetap energik ini menghabiskan waktu penelitian selama 25 tahun sebelum berhasil memproduksi BIO DISC di Jerman dengan teknologi nano.
Bentuk BIO DISC berupa piringan kaca berdiameter sekitar 9,5 cm. Dalam tubuh kaca BIO DISC mengandung 13 mineral yang terkunci di dalamnya dengan teknik fusi pemanasan tinggi yang dilakukan secara teknis. Setiap butiran mineral memiliki bentuk dan ukuran sendiri, yang jika dikombinasikan dengan mineral-mineral lainnya, melalui konversi katalitis, menghasilkan getaran memutar yang kita sebut energi chi.
Berbagai institusi dan dokter ternama di dunia telah mengevaluasi BIO DISC dan diperoleh hasil bahwa BIO DISC dapat membentuk rantai molekul pada zat cair dan mentransfer energi positif ke semua sel-sel mahluk hidup. Selain dapat menstabilkan tingkat energi pada mereka yang didekatnya atau yang meminum airnya. Energi yang dihasilkan secara khusus memperbaharui struktur molekul di dalam semua cairan. Sehingga air/cairan tersebut memiliki resonansi energi yang sama dengan resonansi energi yang biasa ditemukan pada air-air alami penyembuh (healing spring water) yang terdapat di beberapa tempat di dunia, dan menghasilkan kristal air yang indah dan berbentuk hexagonal sempurna.

MANFAAT BIODISC
Bio Disc memindahkan ‘Nano Energizing Frequency' ke dalam atau melalui cairan mempengaruhi nano di dalam cairan tersebut. Ketika nano mineral berhubungan dengan frekuensi tertentu, mereka ‘bertingkah laku' berbeda dari atom yang ada. Contohnya: mereka mendidih lebih cepat, lebih ringan dan merefraksikan lebih banyak cahaya. Getaran alami ini memiliki kemampuan untuk menciptakan struktur molekul di setiap cairan dan sayuran yang dibuat secara pabrik atau yang sudah melalui proses tertentu oleh pabrik

Manfaat-manfaat Bio Disc:

1 .Meningkatkan rasa makanan dan minuman        
2 .Menyeimbangkan yin/yang dan menciptakan kekuatan Chi kehidupan
3 .Getarannya memiliki efek menenangkan, meningkatkan kesadaran mental
4 .Mengurangi tingkat stres
5 .Meningkatkan oksigen dalam darah
6 .Meningkatkan kualitas tidur
7 .Membuat air yang berenergi
8. Air yang berenergi akan membantu proses detoksifikasi/ pembersihan racun dari dalam tubuh dan memberikan kesegaran/ hidrat pada seluruh sel tubuh
9 .Meningkatkan penyerapan asupan gizi: dari makanan, minuman, vitamin, produk kecantikan, dll
10. Meningkatkan sistim kekebalan tubuh, dll.
  HARGA 
Nama Produk    :
Bio Disc2 + BioLight, 1080BV
Harga                :
Rp.   9.100.000,-
Contact Person  :
+6285642228521

CARA MENGGUNAKAN BIO DISC
· Letakan di dalam lemari pendingin untuk memberikan energi pada makanan & minuman agar memiliki nutrisi yang lebih baik
· Letakan dibawah sebuah botol minum semalaman agar berenergi
· Letakan dibawah tempat tidur untuk kenyaman tidur yang lebih baik
· Letakan di dalam bak mandi untuk memperbaiki energi tubuh
· Dibawa atau letakan dalam saku untuk menghentikan Jet Lag dan memperbaiki tingkat energi
· Usapkan pada rokok untuk mengurangi kadar racun
· Letakan di dalam aquarium untuk memberi energi lebih pada ikan-ikan.
· Siramkan minuman (air, coke, teh dll)  keatas Biodisc, maka air  tersebut akan berubah menjadi berenergi, berubah rasa menjadi lebih segar, lebih  baik dan ringan secara instan dengan tingkat oksigen yang lebih tinggi.
· Letakkan 4 botol air energy biodisc di  ke 4 kaki tempat tidur  untuk menyerap energi negarif dan memancarkan energi positif kearah tempat tidur.
· Energi biodisc "menetralisir racun di rokok".  Gosokkan  beberapa kali rokok kebiodisc atau ke botol berisi air biodisc. Ketika dihisap nikotin dan tar rokok ternetralisir dan rasa rokok menjadi jauh lebih ringan. Banyaknya nikotin dan tar yang terhisap akan seimbang dengan jumlah yang dihembuskan....
· Cucilah buah apel sebelum dikupas dengan air biodisc, maka setelah dikupas "apel tidak berubah warna" menjadi kuning kecoklatan.
· Masaklah nasi,dan lauk pauk dengan menggunakan air biodisc, dan makanan "tidak mudah basi dan tidak mudah lunak/hancur"
· Mandi dengan air biodisc memberikan "rasa segar lebih lama dan tenaga".
· Siram/cuci luka dengan air biodisc, dan "luka lebih cepat sembuh"
· Bila anda terbentur segera berikan energi di tempat yang sakit dengan cara memutar biodisc berlawanan arah. Energi biodisc "mencegah timbul bengkak dan memar"
· Bila anda biasanya alergi terhadap makanan  tertentu, cucilah makanan tersebut dengan air biodisc sebelum dimasak, atau masak dengan air biodisc, maka niscaya akan "mengurangi alergi yang timbul"

JUAL ALAT TERAPI KESEHATAN ORIGINAL CHIPENDANT

Chi Pendant adalah sebuah alat yang berfungsi untuk Menangkal Radiasi kabut elektromagnetik yang berasal dari handphone, komputer , lampu dan barang Elektronik lainnya yang bisa berpotensi untuk merusak sel otak. Chi Pendant ini dapat melindungi otak kita dari serangan radiasi yang bisa menyebabkan kelelahan, karena kita tahu otak adalah merupakan organ yang paling vital dari semua organ tubuh lainnya. Apabila otak kita stress dan terganggu oleh radiasi dari luar, apakah kesehatan tubuh kita bisa tetap sehat ? Solusinya adalah Chi Pendant ini dapat melindungi kondisi badan kita yang tidak fit karena efek stress tersebut.

Disamping untuk melindungi tubuh kita dari radiasi, Chi Pendant juga dapat meningkatkan Fokus kita, meningkatkan energi, menstabilkan gelombang otak dan membuat kita tidak cepat lelah.

Manfaat Chi Pendant
§ Kesegaran dan peremajaan tubuh anda
§ Meningkatkan tingkat energy dan harmoni diri anda
§ Melindungi diri anda dari efek negative dan elektromagnetic fields
Selain manfaat yang dapat kita rasakan, mengingat bentuknya yang sangat unik, chi pendant dapat juga kita gunakan sebagai stylish untuk pria maupun wanita.

PERINGATAN DAN PENGGUNAAN  CHI PENDANT

Chi Pendant Tidak Boleh digunakan untuk anak yang berusia dibawah 13 tahun dan wanita hamil, karena untuk anak yang memiliki usia dibawah 13 tahun pada masa itu otak anak sedang berkembang, dan jika Chi Pendant ini digunakan pada anak berusia dibawah 13 tahun, perkembangan otak anak tersebut dapat terhambat, karena Chi Pendant memiliki fungsi sebagai Penstabil gelombang otak dan melindungi dari serangan radiasi.
Cara Penggunaan Chi Pendant cukup dengan beri / pasang tali untuk Chi Pendant dan pakai sampai batas dada.

HARGA:
Nama Produk     :
Chi Pendant2, 1020BV
Harga                 :
Rp.   7.250.000,-
Contact Person   :
+6285642228521