Bintu Choerotu A, Bramantya C.S, Cholifina Jannatul ma’wa, Clara sugesti, Dara Ayu P, Dea Awwalia, dan Wisnu Wicaksono
1. Pendahuluan
Permasalahan yang lebih luas terjadi
pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan
melalui sistem elektronik telah menjadi bagian
dari perniagaan nasional dan internasional. Kegiatan melalui media
sistem elektronik meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai
tindakan hukum yang nyata, sebab akibat dari tindakan dalam ruang cyber
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian, subjek pelakunya harus dikategorikan sebagai pihak yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Berkaitan dengan hal ini maka
diperlukan adanya peraturan yang mengatur serta melindungi pihak-pihak yang
terkait
Bangsa Indonesia telah memasuki babak
baru dalam penggunaan teknologi dan informasi, terutama dengan disahkannya
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) pada tanggal 21 April 2008. UU ITE mutlak diperlukan bagi Negara
Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah
menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun
belum memiliki undang-undang cyber. Pelanggaran hukum dalam transaksi
elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang
mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan,
seperti carding, hacking, cracking,
phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online gambling);
transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai “tool” telah
menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet.
2. Hasil dan Pembahasan
Pengertian ITE
ITE
adalah kepanjangan dari Informasi Transksi Eletronik.sedangkan yang di maksud
dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi
elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik.
Pengertian
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 11 tahun 2008, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Menurut Kaplan dan
Haenlein ada enam jenis media sosial yaitu :
Pertama, Proyek
Kolaborasi yaitu website yang mengijinkan user dapat mengubah, menambah,
ataupun remove konten yang ada di website. Contoh media ini adalah wikipedia.
Kedua, Blog, dimana
user lebih bebas mengekspresikan sesuatu
di blog ini seperti ‘curhat’ ataupun mengritik kebijakan pemerintah. Contoh
media ini adalah twitter.
Ketiga, Konten, yaitu
web dimana para user dari pengguna website ini saling share konten media,
baik video, e-book, gambar, dan
lain-lain. Contohnya youtube.
Keempat, Situs Jejaring
Sosial, yaitu aplikasi yang mengijinkan user untuk dapat terhubung dengan cara
membuat informasi pribadi, sehingga dapat terhubung dengan orang lain.
Informasi pribadi itu bisa seperti foto-foto. Contoh jejaring sosial adalah
facebook.
Kelima, Virtual Game
World, yaitu dunia virtual, yang
mengreplikasikan lingkungan 3D, dimana user bisa muncul dalam bentuk
avatar-avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya
di dunia nyata. Contohnya game online.
Pelanggaran
hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum didunia maya merupakan
fenomena yang menghawatirkan mengingat berbagai tindakan seperti carding.
hacking, craking, phising, viruses, cybersquating, pornografi perjudian
on-line, transnasional crime yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai tool
telah menjadi bagian atau aktifitas pelaku kejahatan internet. Oleh karena itu
pemerintah memandang, RUU tentang Informasi dan transaksi elektronik, mutlak
diperlukan bagi negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah
satu negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi Informasi, secara
luas dan efisien namun belum memiliki undang-undang cyber.
Dampak positif dan
negatif UU ITE
1. Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari
pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi
Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan
di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum
dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan
negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat
mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan
perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan
perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang.
Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs
tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti
bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan
penipuan.
UU itu juga
memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat
diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk
mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di
Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga
memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet
2.
Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi
positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita
Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat
dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat
internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari
konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal
ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE
juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak
kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat.Undang-undang ini menimbulka
suatu polemik yang
cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang
tersebut.
Ø Transaksi Elektronik
Penyelenggaraan
transaksi elektronik dalam dilakukan dalam lingkup ataupun privat. Hal ini pun
harus didukung oleh itikad baik dari para pihak yang melakukan interaksi
dan/atau pertukaran selama berjalannya transaksi. Hal ini diatur secara jelas
dalam Pasal 17. Transaksi Elektronik dapat dituangkan dalam kontrak elektronik,
dimana apabila sebuah transaksi elektronik dituangkan dalam sebuah kontrak
elektronik, maka kontrak tersebut akan mengikat para pihak.
Transaksi
Elektronik dalam ruang cyber dapat juga dituangkan dalam sebuah kontrak
elektronik yang mengikat para pihak yang menyetujui kontrak tersebut. Dimana
dalam kontrak tersebut para pihak dapat memilih kewenangan hukum untuk
mengadili jika terjadi sengketa terhadap transaksi elektronik yang dibuat.
Ø Tanda Tangan Elektronik
Adanya UU ITE memberikan
pengakuan secara tegas adanya tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan
hukum dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan konvesional selama tanda
tangan tersebut dapat dijadikan alat untuk melakukan verifikasi dan
autentifikasi penandatangan yang bersangkutan.
Ø Kontrak
Elektronik
Dalam
UU ITE terdapat penegasan terhadap pengakuan kontrak yang dibuat secara
elektronik. Pasal 1 angka 17 menjelaskan bahwa “Kontrak Elektronik adalah
perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik”. Dengan demikian
pada dasarnya Kontrak Elektronik ini merupakan suatu bentuk perjanjian yang
perbuatannya yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. UU ITE tidak mengatur
secara tegas syarat-syarat suatu kontrak dapat diakui sebagai kontrak
elektronik. Dengan demikian segala syarat yang diatur mengenai kontrak
(perjanjian) dalam Buku III KUHP Perdata berlaku untuk menentukan syarat sahnya
suatu kontrak elektronik tersebut.
Ø Perbuatan
yang Dilarang dan Ketentuan Pidana
Mengingat
dalam penggunaan suatu sistem elektronik dan teknologi informasi kerap
menimbulkan suatu permasalahan, maka UU ITE telah mengatur secara tegas setiap
perbuatan yang dikategorikan sebagai Perbuatan yang Dilarang (Cyber Crime) yang
dapat menimbulkan kewajiban pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan
tersebut. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
Undang-Undang ITE.
Ø Penyelesaian
Sengketa
Terkait
dengan penyelesaian sengketa perdata, UU ITE telah mengatur kemungkinan
diajukannya gugatan terhadap setiap pihak yang menyelenggarakan Sistem
Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian
(Pasal 38). Dengan demikian setiap pihak yang merasa dirugikan dengan adanya
Sistem Elektronik atau penggunaan suatu teknologi informasi dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak tertentu. Tata cara mengajukan gugatan ini dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain
daripada itu UU ITE juga membuka kemungkinan bagi masyarakat untuk mengajukan
gugatan perwakilan (Class Action) terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat
merugikan masyarakat (Pasal 38 ayat 2). Gugatan Class Action inilah yang kerap
dilakukan oleh masyarakat terhadap setiap penyelenggara Sistem Elektronik.
Selain
penggunaan forum pengadilan dalam penyelesaian sengketa terkait dengan
penyelenggaraan Sistem Elektronik dan/atau penggunaan Teknologi Informasi, UU
ITE membuka kemungkinan dilakukannya penyelesaian sengketa alternatif
(alternative dispute resolution) untuk menyelesaikan sengketa tersebut, dengan
demikian UU ini memungkinkan para pihak untuk mengajukan sengketa tersebut
untuk diselesaikan melalui forum arbitrase.
Ø Penyidikan
Penyidikan
terhadap setiap dugaan tindak pidana Cyber, dilakukan berdasarkan ketentuan
dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE, dimana selain Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
dilingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik juga diberikan wewenang khusus
sebagai penyidik tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik (Pasal 43).
3.
Kesimpulan
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang disingkat dengan UU ITE merupakan
wadah yang mengatur tentang segala aturan yang menyangkut tentang aturan
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab
serta memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian
hukum bagi pengguna dan penyelenggaraan teknologi informasi.
4. Daftar Pustaka
Ahmadjayadi, Cahyana.
2008. Seputar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) (Buku Panduan untuk memahami UU No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik), diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO).
Kaligis, O.C. 2012.
Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Jakarta: Yarsif Watampone.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar